KPK Memperingatkan Sultan Pontianak Kooperatif

Jumat, 01 April 2022 – 15:40 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4). 

BACA JUGA: Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak

Oleh karena itu, KPK mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Fikri, KPK akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. “Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Abdul Gafur Berikan Mahar untuk Maju Ketua DPD Demokrat

KPK memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim, tahun 2021-2022.

Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus itu. 

BACA JUGA: KPK Endus Bagi-bagi Uang Hasil Korupsi Bupati PPU di Musda Demokrat

Adapun saksi itu ialah Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ucap Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak lim tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH). 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. 

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler