Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak

Kamis, 31 Maret 2022 – 11:43 WIB
Logo Partai Demokrat. Foto: HO/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Ketua DPC Partai Demokrat dan sultan dari Pontianak, Kamis (31/3).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA: KPK Endus Bagi-bagi Uang Hasil Korupsi Bupati PPU di Musda Demokrat

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Petinggi Demokrat di daerah itu ialah Ketua DPC Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Mahakam Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Paser Abdullah.

BACA JUGA: Emil Dardak Pimpin Demokrat Jatim, Lucy: Saya Tegak Lurus Mendukung Keputusan Ketua Umum

KPK juga memeriksa sepuluh saksi lain di kasus ini. Mereka ialah Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian Perekonomian PPU Hery Nurdiansyah, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, kuasa pengurus perizinan Tedy Aries Atmaja, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

Lalu, KPK memeriksa Camat Sepaku PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU Mujadir, dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira PPU Andi Herman.

BACA JUGA: Ssst, Elite Demokrat Ini Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sebagai pemberi suap, swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan tersangka.

Sementara sebagai penerima suap, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Andi Arief, KPK Panggil Petinggi Demokrat Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler