KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Kamis, 03 Desember 2020 – 20:22 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pada Kamis (3/12).

Rizal Djalil merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

BACA JUGA: KPK OTT Bupati Banggai Laut Wenny

Selain Rizal, KPK juga menahan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Merek ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Warning Buat Para Guru, Mohon Dibaca dengan Saksama

Ghufron menuturkan Rizal akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K4.

Sedangkan Leonardo akan ditahan di Rutan KPK Kavling Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

"Untuk pencegahan penularan Covid-19, kedua tersangka akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1," ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar SGD 100 ribu.

Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp 18 miliar, tetapi belakangan berkurang menjadi Rp 4,2 miliar.

Atas perbuatan tersangka, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler