KPK Menduga Dayang Dona Terlibat dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kaltim

Kamis, 03 Oktober 2024 – 10:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai saksi pada Rabu (2/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai saksi pada Rabu (2/10).

Dayang Donna yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

BACA JUGA: IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK

"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu malam.

Materi itu turut didalami penyidik kepada saksi bernama Zakariyansyah Iban selaku ASN. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi dimaksud.

BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK, MAKI Minta Diusut Tuntas

Sementara itu, KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Namun keduanya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.

Rudy Ong Chandra diketahui merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.

BACA JUGA: Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim

"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga anti korupsi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rudy Ong Chandra, dan Dayang Donna Walfaries Tania sebagai Ketua KADIN Kaltim.

Ketiganya sudah diajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terima Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler