Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim

Rabu, 02 Oktober 2024 – 15:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) pada Rabu (2/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) pada Rabu (2/3).

Dia diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Jokowi Terima Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI, WWH, ZI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun selain Awang Faroek, saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH), Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).

BACA JUGA: AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata

Saksi lainnya, yakni Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham lima persen PT Tara Indonusa Coal.

Untuk diketahui, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka

BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait dengan perkara tersebut, pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler