KPK Menelusuri Aliran Uang Suap Pajak

Sabtu, 22 Mei 2021 – 14:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan aliran sejumlah uang dalam kasus suap perpajakan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang telah menjerat enam tersangka itu.

KPK pada Jumat (21/5) telah selesai memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor Wawan Ridwan.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik ingin menggali ke mana saja aliran uang Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA).

"Wawan Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," kata Fikri dalam siaran pers, Sabtu (22/5).

BACA JUGA: Usut Suap Pajak, KPK Garap Angin Prayitno Aji

Keterangan Wawan juga dimasukkan dalam berkas perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka.

BACA JUGA: Bank Panin Sunat Kewajiban Pajak dengan Suap Rp 25 Miliar

Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (DR).

Pebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun perinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler