jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, Selasa (4/5).
Angin Prayitno Aji akan digarap sebagai saksi dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
BACA JUGA: Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang Berintegritas dari KPK Terus Dilakukan
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali bagi angin dalam kasus dugaan suap yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah itu.
BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Oknum Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin
Sebelumnya, mantan petinggi di Ditjen Pajak ini sudah digarap penyidik KPK, Rabu (28/4).
Pada pemeriksaan pertama itu, Angin dicecar seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Pegawai Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap, Sri Mulyani: Ini Suatu Pengkhianatan
penyidik KPK juga menelusuri aliran uang yang diterima Angin sepanjang 2016 hingga 2017.
Selain itu penyidik juga mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu terdiri dari tiga klaster.
"Terjadi beberapa klaster (yakni) kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga,” kata Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa yang sudah dinaikkan KPK ke tingkat penyidikan baru klaster pertama terdiri dari konsultan pajak, penyelenggara negara, dan petugas perpajakan.
“Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan bernilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga