jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak pernah dilibatkan dalam program Prakerja yang dikerjakan pemerintah.
Bahkan KPK tidak pernah terlibat dalam penyusunan mekanisme kemitraan antara program Prakerja dengan platform.
BACA JUGA: Soal Kartu Prakerja, Didik Komisi III: Tangkap Para Perampok Uang Negara!
"KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya. Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu Prakerja," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima pada Selasa (23/6).
Ipi menerangkan, KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 baik di pusat maupun daerah mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan.
BACA JUGA: Temuan KPK soal Kartu Prakerja Sudah Menjawab Pertanyaan Publik
Di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos).
"Program kartu Prakerja pada awalnya didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020, tetapi di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp 20 triliun untuk 5,6 juta target peserta," jelas dia.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: John Kei Beraksi Lagi, Orang Tua Demo Tolak PPDB Jakarta
Dia melanjutkan, pada 6 Mei 2020, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama PMO Prakerja dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang program tersebut dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan.
"KPK menyambut, dengan semangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program ini bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya. Maka, KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Ipi, KPK sempat memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku-kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020.
"Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK. Saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana Program Kartu Prakerja," jelas dia.
Namun, Ipi menekankan, rekomendasi KPK itu tidak pernah dilibatkan dalam program Kartu Prakerja. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga