jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Visi Law milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
BACA JUGA: KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
Hariri menilai pengeledahan itu memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK.
"Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi progam para petani yang kesusahan," kata Hariri dalam keterangannya, Jumat (21/3).
BACA JUGA: KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
Dia menjelaskan uang sebanyak itu telah dinikmari untuk kesenangan pribadi.
"Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili?. TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," lanjutnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Ketum PP Japto dan Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari
Dia menilai tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas dan uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara.
"Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa," tegasnya.
Dia menjelaskan banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya.
"Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik. Maka publik jangan terkecok, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken," jelasnya.
"Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi "isi tas". Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi," tutur Hariri.
Dia juga meyakini masyarakat pasti mendukung KPK yang akan memeriksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, terkait Sprindik TPPU tersangka SYL," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3).
Menurut Tessa, dalam penggeledahan itu penyidik turut membawa Advokat Rasamala Aritonang yang sebelumnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
"Infonya ikut (Rasamala ikut penyidik dalam proses penggeledahan)," ujarnya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra