"Ini inisitif DPR ya untuk merubah UU 30 tahun 2002. DPR ini memang ingin melemahkan KPK dari statement orang perorang," kata Johan dalam sebuah diskusi tentang revisi UU KPK, di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Johan mengingatkan, beberapa penyataan yang pernah disebutkan DPR secara orang perorang bukan secara fraksi, diantaranya datang dari seorang teman Indra (Fahri Hamzah dari fraksi PKS) yang dengan lantang mengatakan agar KPK dibubarkan.
Yang anehnya lagi, lanjut Johan, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut sama sekali tidak pernah diajak bicara terkait revisi UU tahun 2002 tersebut dan KPK sendiri merasa belum memerlukan adanya revisi UU KPK tersebut.
"Kalau dari pernyataan resmi ketua KPK periode ke dua, KPK masih belum merasa perlu untuk merevisi UU nomor 30 tahun 2002," terang Johan.
Kendati demikian, karena wacana ini sudah bergulir, dia mengajak agar masyarakat mengawal jalannya rencana revisi Undang-Undang KPK yang nantinya bisa saja membuat KPK menjadi lembaga anti korupsi tanpa aksi.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS sebelumnya mengatakan bahwa Partai PKS lah satu-satunya yang menolak menandatangani surat revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002. Terutama tentang penghapusan kewenangan KPK melakukan penyadapan dan penuntutan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibuat Lima Tahun, Ludes Sesaat
Redaktur : Tim Redaksi