KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU

Sabtu, 29 September 2012 – 13:05 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang sedang diproses di Badan Legislasi DPR RI, datangnya bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR sendiri. Dia juga melihat ide itu muncul sebagai upaya sejumlah pihak di DPR yang ingin melemahkan lembaga yang saat ini dipimpin Abraham Samad itu.

"Ini inisitif DPR ya untuk merubah UU 30 tahun 2002. DPR ini memang ingin melemahkan KPK dari statement orang perorang," kata Johan dalam sebuah diskusi tentang revisi UU KPK, di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).

Johan mengingatkan, beberapa penyataan yang pernah disebutkan DPR secara orang perorang bukan secara fraksi, diantaranya datang dari seorang teman Indra (Fahri Hamzah dari fraksi PKS) yang dengan lantang mengatakan agar KPK dibubarkan.

Yang anehnya lagi, lanjut Johan, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut sama sekali tidak pernah diajak bicara terkait revisi UU tahun 2002 tersebut dan KPK sendiri merasa belum memerlukan adanya revisi UU KPK tersebut.

"Kalau dari pernyataan resmi ketua KPK periode ke dua, KPK masih belum merasa perlu untuk merevisi UU nomor 30 tahun 2002," terang Johan.

Kendati demikian, karena wacana ini sudah bergulir, dia mengajak agar masyarakat mengawal jalannya  rencana revisi Undang-Undang KPK yang nantinya bisa saja membuat KPK menjadi lembaga anti korupsi tanpa aksi.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS sebelumnya mengatakan bahwa Partai PKS lah satu-satunya yang menolak menandatangani surat revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002. Terutama tentang penghapusan kewenangan KPK melakukan penyadapan dan penuntutan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibuat Lima Tahun, Ludes Sesaat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler