jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka. Politikus Hanura itu disangka memberikan kesaksian palsu terkait perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antirasuah itu memang mencermati keterangan Miryam saat menjadi saksi pada persidangan perkara e-KTP. “Indikasinya memberikan keterangan tidak benar di persidangan,” ujar Febri.
BACA JUGA: Ruhut Sebut Duit e-KTP di Kongres PD Bukan Rahasia Lagi
Dari fakta persidangan itulah KPK menerapkan jerat ke Miryam. Hasil gelar perkara memutuskan Miryam sudah bisa dijadikan tersangka.
“Kami melakukan pembahasan lebih lanjut terkiat penerapan pasal 22 juncto pasal 35 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red),” sambung Febri.
BACA JUGA: KPK Cecar Istri Narogong dengan Hasil Penggeledahan
Dalam Pasal 22 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, Miryam mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP. BAP itu hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam.
BACA JUGA: Elza Syarief Akui Bertemu Miryam demi Bahas Kasus e-KTP
Padahal, Miryam telah menandatangani BAP itu. Namun, ketua umum Srikandi Hanura itu justru mengaku menandatangani BAP karena terpaksa.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara e-KTP pun mengonfrontasi Miryam dengan penyidik KPK Novel Baswedan. Berdasar kesaksian Novel terungkap bahwa Miryam sama sekali tak merasa dipaksa karena dalam pemeriksaan terlihat tertawa.
Namun, Miryam bergeming. Dia tetap mencabut BAP.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Narogong Tersangka, KPK Garap Elza
Redaktur : Tim Redaksi