KPK Menyoroti Mal Hingga Lapangan Tembak GBK yang Diduga Merugikan Negara

Senin, 28 September 2020 – 13:56 WIB
Kawasan Gelora Bung Karno. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyak mitra usaha di Gelora Bung Karno (GBK) yang memanfaatkan aset negara, tetapi tidak memberikan keuntungan.

Karena itu, KPK meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk meninjau ulang kerja sama terkait 13 objek aset dan atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset di pusat Jakarta itu. 

BACA JUGA: PDIP Dukung KPK Tertibkan TMII, GBK Dan Kompleks Kemayoran

Dengan demikian, kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat negara, terutama terkait pemasukan keuangan negara.

“Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win,” kata Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangan yang diterima, Senin (28/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengajian Gus Miftah Dibatalkan, Jubir Rizieq Menyampaikan Seruan, UAS Dikawal TNI

Asep sempat mengundang pihak GBK dan pemerintah pada rapat yang digelar secara daring pada Jumat (25/9). Nantinya, kata Asep, KPK akan segera mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan memperjelas duduk persoalan.

Hal tersebut, menurutnya, dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.

BACA JUGA: Covid-19 Tak Kunjung Reda, Rencana Konser Raisa di GBK Kembali Ditunda

Asep mengingatkan perlunya identifikasi target quick win untuk dapat dicapai dalam waktu dekat. Dengan demikian, diharapkan pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.

“Renaksi (rencana aksi) yang telah dipaparkan oleh PPK GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi,” kata Asep.

Selain itu, Asep meminta PPK GBK menganalisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.

“Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama GBK Winarto menyadari ada 13 objek aset serta mitra kerja sama yang bermasalah dan merupakan temuan dari BPK.

Pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan dan atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak. 

"Selain pemanfaatan dan atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersial yang perlu ditinjau ulang,” kata Winarto.

Winarto mencontohkan, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar USD 101.062 untuk kewajiban atas bisnis utamanya, dan sebesar Rp 2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.

Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.

“Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” jelasnya. 

Winarto berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, menurutnya, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain. 

“Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik,” harapnya.

Setya juga menyatakan pihaknya sudah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memindahkan lapangan tembak Perbakin. Setneg juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin. 

Terpisah, Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengungkapkan, objek aset yang berada di kompleks GBK saat ini banyak dimanfaatkan untuk bisnis seperti hotel, restoran, mal, dan lapangan tembak. Selain itu, juga terdapat beberapa kawasan pemerintah di GBK yang dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.

"KPK mendorong pengelola GBK untuk melakukan penertiban terkait pencatatan ganda dan aset yang belum free and clear agar ada perjanjian penggunaan," kata Ipi. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler