jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.
Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
BACA JUGA: KPK Soroti Pengelolaan Aset Negara Senilai Rp 571,5 Triliun di Bawah Kemsetneg
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut. Sebab, dia menilai, selama ini masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik.
"Selama ini banyak aset negara yang terlantar, salah kelola, terlanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," katanya saat dihubungi, Kamis (24/9).
BACA JUGA: Waketum Gerindra Curigai Biaya untuk Ibu Kota Baru RI dari Obral Aset Negara di DKI
Dia menambahkan, langkah pengambil alihan aset tersebut merupakan bagian dari upaya good governance.
"Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yg lebih memberi kepastian, sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yg baik (good governance)," tutup Hendrawan.
BACA JUGA: Aset Eks Presiden PKS Dilelang, Negara Terima Rp 1,05 M
Perlu diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil