JAKARTA - Meski pemberitaan tentang anggota DPR RI Emir Moeis yang menjadi tersangka korupsi suap terus bergulir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih merahasiakan status hukum politisi PDI Perjuangan itu. KPK justru menganggap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menganggu upaya penyidikan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (25/7) petang menyatakan, status Emir akan dijelaskan pimpinan KPK dalam waktu yang tepat. "Berkaitan berkembangnya berita atau info yang bersumber dari Wamenkumham, yang mengumumkan status yang dicegah, sampai hari ini KPK belum berikan penjelasan soal itu," kata Johan.
Sebelumnya Wamenkumham Denny Indrayana adalah pihak yang pertama kali menyebut Emir sebagai tersangka. Denny menyebut surat KPK yang berisi permintaan pencegahan yang sudah menyebut Emir berstatus tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan di Lampung.
Meski demikian Johan tak mau membenarkan atau membantah pernyataan Denny. Johan hanya menyebut KPK meminta pencegahan atas Emir.
"Menurut pimpinan, ada waktunya nanti akan disampaikan secara resmi apa status Emir Moeis berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK ini," tegasnya.
Apakah pernyataan Denny yang menyebut Emir menjadi tersangka bisa berpengaruh pada langkah KPK dalam menangani kasus korupsi yang menyeret Emir? Johan tak menampiknya.
Menurut Johan, harusnya Denny koordinasi dulu dengan KPK sebelum membuat pernyataan tentang kasus korupsi yang ditangani komisi pimpinan Abraham Samad itu. "Pak Denny menjawab (wartawan) bahwa ada pencegahan yang diembel-embeli soal status. Dan itu kan bisa mengganggu perkembangan dari kasus. Kita himbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu," ucap Johan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka dan Dicekal, Emir Ngaku Tak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi