KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya? 

Rabu, 30 Maret 2022 – 17:32 WIB
KPK minta RUU ini segera disahkan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang dinilai bisa menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.

Firli menyebutkan dua RUU itu ialah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Penyadapan.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kami tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3).

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan.

"Untuk penyadapan dahulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kami. Jadi, jika ada SOP itu kami naikkan menjadi norma-norma baru di dua rancangan undang-undang," kata Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu lantas menanyakan kepada Firli bagaimana KPK dapat bekerja lebih maksimal menyelamatkan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, apabila dua RUU tersebut disahkan.

"Pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," pungkas Hinca. (mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Soal Pengadaan Gorden di Rumah Dinas DPR, Politikus PAN Bilang Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Goreng Langka, Habiburokhman Minta KPK Turun Tangan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler