jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memeriksa mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Rencana KPK memeriksa Reza berkaitan dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu telah menyurati Divpropam Polri. Sebab, Reza mangkir dari panggilan KPK pada Rabu lalu (10/1).
BACA JUGA: Fredrich Sebut Semua Sangkaan KPK Bohong
“Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan. Selain itu KPK juga menyurati Kapolri u.p. (untuk perhatian, red) Kadivpropam Polri guna minta bantuan menghadirkan saksi (Reza, red) ke KPK, Senin (15/1),” kata Febri, Sabtu (13/1).
Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reza guna melengkapi berkas tersangka dalam kasus itu. Yakni advokat Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutardjo.
BACA JUGA: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan
Reza Pahlevi merupakan ajudan yang bersama Novanto di dalam mobil Toyota Fortuner pada saat kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017 lalu. Dalam kecelakaan itu, hanya Novanto yang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Keterlibatan Reza dalam kecelakaan mendapat atensi dari kepolisian dan KPK. Divpropam Polri telah memeriksa Reza. Namun, Divpropam Polri menganggap tak ada persoalan pada tindakan Reza.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: IDI Siapkan Pengacara untuk Dokter Bimanesh, dengan Syaratâ¦
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dijemput Paksa, Fredrich Langsung Ditahan KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan