jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.
Fredrich ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
BACA JUGA: Setelah Dijemput Paksa, Fredrich Langsung Ditahan KPK
Dalam kasus itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.
“Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat,” kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
Fredrich mengklaim dirinya adalah advokat pertama yang dituduh menghalangi proses penyidikan.
Menurut Fredrich, sikap KPK berpeluang diikuti jaksa dan polisi ke depannya.
BACA JUGA: Ini Kata Ketua KPK soal Penggeledahan Kantor Fredrich Yunadi
“Jadi advokat dikit-dikit dituduh menghalangi,” imbuh Fredrich.
Sebagaimana diketahui, KPK menjemput paksa Fredrich, Sabtu (13/1) dini hari WIB.
Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita HP Hingga Stempel dari Fredrich Yunadi dan Bimanesh
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan