JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan tentang intimidasi terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka suap, Tommy Hendratno. KPK tidak akan menyepelekan jika sampai ada ancaman ke Tommy.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pihaknya sampai sekarang belum menerima laporan soal ancaman yang dialami Tommy. Namun dia mengatakan, soal ancam-mengancam terhadap seorang tersangka tentu saja akan menjadi perhatian khusus.
"Karena itu, seharunya kalau benar-benar diancam, yang bersangkutan seharusnya memberikan laporan resmi kepada kami," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (23/6).
Menurut dia, dengan adanya laporan resmi, KPK segera membuat keputusan apa saja langkah yang harus diambil untuk memberikan jaminan keselamatan pada Tommy. Jadi, kata Johan, KPK bisa mengatur cara bagaimana melakukan pencegahan agar pihak yang tidak bertanggung jawab itu tidak lagi bisa mengintimidasi atau mengancam keselamatan Tommy.
Johan menambahkan, KPK tidak bisa bertindak jika pihaknya tidak mengetahui apa bentuk ancamannya, siapa yang mengancam, kapan ancaman itu datang dan lain sebagainya. Bukti adanya ancaman juga harus disampaikan Tommy. "Bukti (adanya ancaman) memang penting. Laporan itu harus ada bukti-buktinya," ujar Johan.
Lebih lanjut, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus suap pegawai pajak tersebut. Saat ini apa yang dicari penyidik adalah menggali ada atau tidak kelompok lain yang ada di belakang Tommy dan James. "Jadi akan kami telusuri terus," imbuhnya.
Kasus dugaan suap restitusi pajak PT BHIT belakangan juga menyeret sang pemilik Harry Tanoesoedibjo. Rencananya pengusaha yang juga Ketua Dewan Pakar Partai NasDem itu diperiksa KPK pada Kamis (28/6) mendatang.(kuh/bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Terancam, Tommy Lapor LPSK
Redaktur : Tim Redaksi