KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun

Dianggap Terbukti Menyuap Pejabat Kemenakertrans

Senin, 16 Januari 2012 – 18:18 WIB
Dharnawati pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1) dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Dharnawati telah terbukti menyuap pejabat Kemenakertrans.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (16/1), JPU KPK Malino Pranduk menyatakan, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama. Yakni menyuap pejabat negara yang ancaman hukumannya diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, Dharnawati telah terbukti memberi buku rekening BNI berisi dana Rp 2,001 miliar beserta kartu ATM dan PIN kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Penyerahan kartu ATM beserta PIN itu sebagai jaminan commitment fee PT alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.

Selanjutnya, Dharnawati menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Nyoman dan Dadong pada 25 Agustus 2011. "Bahwa unsur memberi sesuatu kepada pejabat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," kata Malino.

Karenanya, JPU meminta majelis menyatakan Dharnawati bersalah telah menyogok pejabat negara. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama dalam tahanan, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan hukuman dalam surat tuntutan setebal 284 halaman.

Hal yang dianggap memberatkan, karena Dharnawati dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Khususnya praktik suap-menyuap," kata JPU. Sementara hal yang meringankan, karena perempuan yang karib disapa Nana itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Eka Budi Prijanta memberi kesempatan kepada Dharnawati maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada persidangan 25 Januari mendatang. "Saya harap pembelaan sudah siap. Jika pada persidangan mendatang pembelaan belum siap, kami anggap tidak ada pembelaan dan kami lanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eka.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Disebut Minta Komisi Proyek Wisma Atlet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler