jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Selain itu, KPK juga menuntut denda denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar USD 30 ribu ditambah gratifikasi sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan.
BACA JUGA: Bu Rini Rombak Jajaran Direksi Perum Perindo
Risyanto Suanda sendiri berada di gedung KPK. Sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mengenai tuntutan, Risyanto dituntut dakwaan pertama dari Pasal 12 Huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Direktur Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Begini Respons Kementerian BUMN
Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada Risyanto.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Jaksa Nur Azis.
BACA JUGA: Strategi Perum Perindo Kejar Nilai Pendapatan Rp 1,3 Triliun
Jaksa menegaskan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Dalam dakwaan pertama, Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai USD 30 ribu. Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan Risyanto menerima suap sebesar SGD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.
Suap itu diberikan karena menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific makarrel atau Scomber Japonicus (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.
Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain gratifikasi berupa uang, di persidangan juga terungkap pemberian berupa satu tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam, satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah, satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga