KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Tafsir Nurchamid

Rabu, 20 Agustus 2014 – 16:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Tafsir Nurchamid. Tafsir merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Adyantana Meru Herlambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/8).

BACA JUGA: Rincian Formasi 41 Instansi Sudah Bisa Diakses di Website KemenPAN-RB

Adyantana menyatakan, jaksa menganggap keberatan penasehat hukum Tafsir sudah memasuki pokok perkara. Terutama soal perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi karena UI ketika proses pengadaan IT Perpustakaan bukanlah Badan Hukum Milik Negara. Sehingga pembiayaan semua proyek bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara ataupun anggaran pendapatan belanja daerah. Oleh karena itu tidak ada kerugian negara.

Menurut Adyantana, pertanyaan itu hanya akan bisa dijawab setelah pemeriksaan pokok perkara karena semua keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara. "Maka harus dinyatakan ditolak," ujarnya.

BACA JUGA: Ajukan Judicial Review Agar Golkar Tak Semena-mena

Adyantana mengungkapkan surat dakwaan jaksa disusun berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi‎. Perihal dugaan penerimaan desktop dan Ipad merek Apple oleh terdakwa yang dibantah dalam eksepsinya.

Karena itu, Adyantana mengatakan, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa saksi-saksi.‎ (gil/jpnn) 

BACA JUGA: Jika Coblosan Ulang, Kubu Prabowo-Hatta Yakin Suara Imbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Wajah Saya Gimana? Kelihatan Deg-degan Nggak?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler