KPK Minta Penyidik dan Penyelidik dari Polri dan Lembaga Lainnya Jaga Integritas

Selasa, 07 Februari 2023 – 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pelantikan dilangsungkan di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2).

BACA JUGA: KPK Endus Aliran Uang dan Pemberian Mobil Hasil Suap Nurhadi kepada Mahendra Dito

Hadir dalam pelantikan tersebut dua Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Dito Mahendra Bungkam

Tanak mengharapkan penambahan personel baru itu menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini yakni sepuluh orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP, tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri,” ujarnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Tanak, dinyatakan penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal lembaga antirasuah.

Sebelum dilantik, para personel itu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022.

Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK pada 2023.

Khususnya di bidang penindakan dan eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.

“Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelas Tanak.

Tanak juga menuturkan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan itu.

Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

Menutup sambutannya, Tanak berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.

“Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” tutup Tanak. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dito Mahendra Akhirnya Hadiri Pemeriksaan KPK Setelah 3 Kali Mangkir


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Johanis Tanak   penyelidik   penyidik   Polri  

Terpopuler