KPK Minta Peserta Konvensi Hati-hati

Rabu, 25 September 2013 – 13:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para peserta konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat (PD) berhati-hati apabila menerima sumbangan untuk pendanaan konvensi. Apalagi jika peserta konvensi itu merupakan penyelenggara negara.

"Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturan-aturan mengatur," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (25/9).

BACA JUGA: Budi Mulya Terancam Dipanggil Paksa

Menurut Abraham, jika menerima sumbangan maka penyelenggara negara harus melaporkannya ke lembaga antikorupsi tersebut. KPK katanya, bakal menentukan apakah sumbangan itu sah atau tidak.

"Dia (peserta konvensi) harus melaporkan ke KPK . Nanti kami menentukan apakah sumbangan itu diperbolehkan atau tidak," kata Abraham.

BACA JUGA: KPK akan Periksa Wapres Boediono

Seperti diketahui, peserta konvensi penjaringan calon presiden PD diperbolehkan menggunakan dana sendiri untuk melakukan kegiatan di luar agenda yang ditetapkan komite.

Ada sebelas orang yang ditetapkan menjadi peserta konvensi. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya merupakan penyelenggara negara yang masih aktif di pemerintahan.

BACA JUGA: FPD Belum Pikirkan Ganti Ruhut

Adapun sebelas orang peserta konvensi Demokrat adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, anggota Dewan Pembina PD Pramono Edhie Wibowo,  Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang dan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Selain itu, anggota Dewan Pembina PD Hayono Isman, Ketua DPD Irman Gusman, mantan Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Ruhut Itu Orangnya Agak Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler