jpnn.com - SURABAYA– Kasus perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendengar informasi tersebut meminta polisi mengusut penyuapan jika ada fakta bahwa uang tersebut untuk mengurus perkara.
BACA JUGA: Anak Punk Diduga Dibunuh 10 Pria Cepak
Lembaga antirasuah itu ikut berkomentar bukan pada kasus perampokan yang membuat uang Rp 185 juta melayang. Tapi, fakta adanya seorang pengacara yang membawa uang ratusan juta rupiah ke lingkungan pengadilan.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kejadian tersebut. Menurut dia, jika memang ditemukan fakta bahwa uang itu untuk suap, KPK mendorong polisi mengusutnya. Dia meminta hakim dan pengacara tidak bermain-main dengan hukum. ”Kami sudah beberapa kali mengungkap praktik penyuapan dalam pengurusan perkara,” katanya singkat. (gun)
BACA JUGA: Jalur Lintasan Gunung Putri Rawan Perampokan
BACA JUGA: Penipuan Bupati Minta Pulsa Makin Marak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tembak Mati Empat Perampok, Polisi Menduga Ada Komplotan Lain
Redaktur : Tim Redaksi