KPK Minta Polisi Usut Perampokan Rp 185 juta Milik Pengacara

Minggu, 10 Agustus 2014 – 20:23 WIB

jpnn.com - SURABAYA– Kasus perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?  

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendengar informasi tersebut meminta polisi mengusut penyuapan jika ada fakta bahwa uang tersebut untuk mengurus perkara.

BACA JUGA: Anak Punk Diduga Dibunuh 10 Pria Cepak

Lembaga antirasuah itu ikut berkomentar bukan pada kasus perampokan yang membuat uang Rp 185 juta melayang. Tapi, fakta adanya seorang pengacara yang membawa uang ratusan juta rupiah ke lingkungan pengadilan.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kejadian tersebut. Menurut dia, jika memang ditemukan fakta bahwa uang itu untuk suap, KPK mendorong polisi mengusutnya. Dia meminta hakim dan pengacara tidak bermain-main dengan hukum. ”Kami sudah beberapa kali mengungkap praktik penyuapan dalam pengurusan perkara,” katanya singkat. (gun)

BACA JUGA: Jalur Lintasan Gunung Putri Rawan Perampokan

BACA JUGA: Penipuan Bupati Minta Pulsa Makin Marak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tembak Mati Empat Perampok, Polisi Menduga Ada Komplotan Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler