jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sudah melaporkan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2012. Meski demikian, berkas laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHPKN) Nurhadi belum lengkap.
"Yang bersangkutan sudah pernah lapor kekayaan pada tanggal 7 November 2012 dan diterima KPK tanggal 8 November 2012. Saat itu setelah dicek, ada kekurangan kelengkapan dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3).
BACA JUGA: Pemda Jangan Bernafsu Minta Honorer Diangkat jadi CPNS
Johan menjelaskan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Nurhadi supaya menyerahkan dokumen pendukung LHKPN. KPK, kata dia, terakhir menyurati Nurhadi pada tanggal 15 Januari 2014. Meski demikian, sampai hari ini belum ada respon dari Nurhadi.
"KPK kemudian meminta yang bersangkutan melengkapi tapi hingga sekarang belum dilengkapi," ujar Johan.
BACA JUGA: Tak Pandang Bulu Kawal Capres
Johan mengaku KPK belum bisa mempublikasikan jumlah kekayaan yang dilaporkan Nurhadi. Sebab, berkas LHKPN milik Nurhadi belum lengkap dan belum bisa diverifikasi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Libatkan Anak Berkampanye, Caleg Diancam Lima Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putut Janji Tingkatkan Profesionalitas Polri
Redaktur : Tim Redaksi