Libatkan Anak Berkampanye, Caleg Diancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 18 Maret 2014 – 16:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyatakan, hingga hari ketiga, pelaksanaan kampanye rapat umum, mayoritas peserta pemilu masih melibatkan anak di bawah umur.

KPAI menemukan model pelibatan anak semakin variatif. Anak-anak terlihat memakai alat peraga kampanye, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai alat peraga kampanye, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.

BACA JUGA: Putut Janji Tingkatkan Profesionalitas Polri

"Ini adalah fakta pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah, baik kota maupun desa," kata Susanto di Jakarta, Selasa (18/3).

Atas temuan ini, KPAI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pihak  kepolisian agar bertindak tegas terhadap calon anggota legislatif (caleg) pelaku pelibatan anak dalam kampanye.

BACA JUGA: Inilah Surat Cinta AM Fatwa Buat Jokowi

Jika ditemukan fakta pelanggaran dan pidana, Susanto minta pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini tidak segan-segan memidanakan pelaku.

"Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hak anak. KPAI mengingatkan keberadaan UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak, adalah untuk dijadikan acuan. Bukan sengaja untuk dilanggar," ujarnya.

BACA JUGA: Ical Siap Tampung Jokowi Jadi Wakilnya

Menurut UU Perlindungan Anak pasal 87, kata Susanto, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dipidana 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

"Jika UU tidak ditegakkan, Indonesia akan mengalami disorientasi. Karena UU sekedar sebagai simbol dan hiasan, tanpa kepekaan untuk mematuhinya. Para caleg adalah calon pejabat negara. Kalau dalam proses kampanye saja telah melanggar, bagaimana jika mendapatkan kedudukan," ungkap Susanto. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Fatwa Kirimkan Surat Cinta Terbuka Untuk Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler