KPK Minta Tunda Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi

Sabtu, 20 September 2014 – 20:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi surat itu meminta agar calon anggota DPR yang terjerat kasus korupsi ditunda pelantikannya.

"KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka. Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Sabtu (20/9).

BACA JUGA: Gede Pasek Sarankan Jero tak Ngotot Dilantik jadi Anggota DPR

Menurut Bambang, salah satu alasannya karena tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Bambang menjelaskan, usulan ‎penundaan pelantikan calon anggota DPR yang menjadi tersangka atau terdakwa akan memberikan dampak positif bagi parlemen. "Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: PKB Beri Ucapan Selamat ke Prabowo

BACA JUGA: Perempuan Kepergok Taruh Sesajen di Depan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: PDIP Harus Dipimpin Trah Bung Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler