KPK Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri

Kamis, 19 Juli 2018 – 19:28 WIB
Bupati Labuhanbatu Foto: Ismail/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidikit pihak-pihak lain yang terlibat kasus suap yang membelit tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

KPK juga kini tengah mencari orang kepercayaan sang bupati yang kabur saat akan ditangkap. Pria bernama Umar Ritonga itu juga telah diimbau KPK untuk segera menyerahkan diri.

BACA JUGA: Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu dan Ruangan Kadis Disegel KPK

Umar sendiri melarikan diri saat akan ditangkap KPK, di depan BPD Sumut, setelah mengambil uang ‘titipan’ pengusaha Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.

“Terhadap UMR, KPK memberikan peringatan agar UMR segera menyerahkan diri pada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (18/7/2018) malam.

BACA JUGA: Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Mas Febri

Saut pun minta kepada masyarakat agar melaporkan ke KPK, jika ada melihat Umar. “Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR, dapat menghubungi telepon kantor KPK 021-25578300,” jelas Saut.

Umar adalah orang kepercayaan Bupati. Dia bertugas mengambil uang ‘titipan’ Effedy pada H, karyawan BPD Sumut. Saat Umar keluar BPD membawa uang Rp 5OO juta, ternyata tim KPK sudah menghadang mobil Umar dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. Namun Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak Pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu.

BACA JUGA: Gelar OTT di Jakarta dan Sumut, KPK Bekuk Bupati Labuhanbatu

“Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dengan UMR (Umar). Hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat. Sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi,” jelas Saut.

Tim memutuskan tidak lagi mengejar Umar, dan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera. Sedangkan uang Rp 500 juta berhasil diamankan KPK. “Segeralah menyerahkan diri,” tegas Saut.

Dia pun menyesalkan kasus korupsi terjadi lagi. Dalam Tahun 2018, menurut Saut, dari 17 OTT yang dilakukan, terdapat 15 kepala daerah yang menjadi tersangka. Jika dihitung sejak awal, maka sekitar 98 kepala daerah telah diproses dalam 109 perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Perbuatan korupsi yang dilakukan kepala daerah yang bersekongkol dengan pejabat dinas serta pihak swasta, menurut Saut, tentu sangat merugikan masyarakat di daerahnya.

“Selain berarti melanggar sumpah jabatan yang diucapkan dn awal menjabat, korupsi kepala daerah juga berarti telah mengkhianati masyarakat yang telah memilih dalam proses yang demokratis,” tegas Saut, didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sekali lagi, kata Saut, KPK mengingatkan pada seluruh Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara agar menghentikan perbuatan korupsi. Kepada pihak penguasa agar melakukan usaha secara sehat dan bersih, serta menetapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam korporasinya. (esa/mail/JPG)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler