Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Mas Febri

Rabu, 18 Juli 2018 – 08:51 WIB
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Foto: Metro Asahan/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/7) malam.

Pada Pilkada Labuhanbatu Desember 2015, Pangonal yang merupakan politikus PDIP berpasangan dengan Andi Suhaimi Dalimunthe, diusung PDIP, PKS, PKB, dan PBB. Pasangan ini dilantik menjadi bupati-wakil bupati Labuhanbatu pada 17 Februari 2016.

BACA JUGA: Dibekuk di Soetta, Bupati Kader PDIP Langsung Digarap di KPK

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa OTT dilakukan di dua daerah. ”Iya benar ada kegiatan (OTT) di Labuhanbatu dan Jakarta,” ungkap dia kemarin malam.

Informasi sementara yang diperoleh, ada lima orang yang diamankan. Termasuk di antaranya Pangonal dan ajudannya. Febri menyebutkan, Pangonal diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

BACA JUGA: KPK Jerat Irwandi, Eks Kombatan GAM Beri Warning ke Jokowi

Sedangkan tiga orang lainnya diamankan petugas di Labuhanbatu. Guna kebutuhan pemeriksaan lanjutan, KPK membawa ketiga orang tersebut ke Polres Labuhanbatu. ”Ada pihak swasta yang diamankan,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Pangonal juga sudah dibawa ke kantor KPK di Gedung Merah Putih. Dia dibawa ke markas lembaga super bodi itu untuk diperiksa.

BACA JUGA: Gelar OTT di Jakarta dan Sumut, KPK Bekuk Bupati Labuhanbatu

Dalam OTT tersebut, sambung Febri, KPK turut mendapati barang bukti berupa catatan transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut masih didalami.

”Jadi, (petugas) masih di lapangan. Saat ini (kemarin malam) masih melakukan rangkaian dari kegiatan ini (OTT),” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Dugaan sementaran, korupsi dilakukan Pangonal dalam proyek di Labuhanbatu.

Informasi sementara yang sudah diperoleh KPK, proyek itu masuk dalam program milik Dinas PUPR Labuhanbatu. KPK juga masih menggali lebih jauh data dan informai berkaitan dengan proyek tersebut. ”Tentu nanti kami identifikasi lebih jauh. Kami sedang dalami itu,” imbuh Febri.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum lima orang yang diamankan dalam OTT kemarin malam. (syn/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Eni Saragih Hadapi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler