JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik niat Wakil Bupati Simalungun, Sumatera Utara, Hj.Nuriaty Damanik, yang siap memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati JR.Saragih. Bahkan Jika memang memiliki bukti-bukti yang cukup kuat, Nuriaty disarankan segera menyerahkan dan mengadukannya ke KPK.
“Kita menyambut baik niat tersebut. Jadi kalau memang beliau memunyai informasi (dugaan korupsi Bupati JR.Saragih,red), sebaiknya datang ke KPK. Jadi sampaikan saja apa adanya. Kalau memang bukti-bukti itu lengkap, tentu akan lebih baik,” ujar Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (10/1).
Menurutnya, KPK selama ini sangat terbuka. Bahkan bagi siapa saja anggota masyarakat yang memiliki bukti-bukti dugaan korupsi penyelenggara negara, lembaga anti korupsi ini tidak pernah menutup pintu. Apalagi jika yang melaporkan hal tersebut seorang wakil bupati atau pejabat, kemungkinan bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat, sehingga pengaduan dapat lebih cepat untuk segera diproses.
“Jadi tidak hanya Wakil Bupati Simalungun, siapapun masyarakat yang memiliki informasi, apalagi bukti-bukti, kita persilahkan untuk memberikannya kepada kita. Nanti biar data tersebut kita kaji terlebih dahulu. Apakah indikasinya cukup kuat, atau masih memerlukan beberapa data lain,” katanya.
Menurut Johan, ada beberapa tahapan yang harus dijalani KPK menanggapi setiap pengaduan yang ada. Bahwa setelah seseorang mengadu, maka informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu di Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas). Tahap selanjutnya, Direktorat Dumas, akan mengkaji dan mendalami, apakah pengaduan indikasinya cukup kuat. Jika memang dinilai cukup kuat, maka selanjutnya perkara tersebut dikembangkan hingga ke proses penyelidikan.
Saat ditanya apakah KPK akan memanggil Nuriaty terkait kesediaannya memberi keterangan, Johan mengaku prosedurnya tidak demikian. Pemanggilan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan, apabila sebuah perkara telah masuk dalam proses penyelidikan dan apabila penyidik menilai merasa perlu memeroleh tambahan keterangan.
“Jadi prosesnya tidak seperti itu, kita tidak bisa memanggil beliau, karena ini kan sifatnya baru pengaduan. Tapi kalau memang memiliki data, kita persilahkan melaporkannya kemari. Tentu akan kita terima dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuriaty Damanik, mengaku siap dipanggil KPK, terkait dugaan korupsi JR.Saragih. “Kalau dipanggil (KPK), saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/1).
Nuriaty mengaku siap karena merasa sama sekali tidak terlibat dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang negara. “Bagaiamana saya terlibat, programnya saja saya tidak tahu,” katanya.
Sesuai dengan permintaan LSM Macan Habonaran, Nuriaty sendiri mengaku turun ke lapangan. Ia melihat langsung pengerjaan sejumlah proyek yang disebut-sebut telah dikorupsi. Diantaranya proyek pembangunan sekolah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Selaku Wakil Bupati Simalungun yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, maka saya turun ke lapangan dan ternyata pelaksanaan proyek itu amburadul. Selain itu rekanannya tidak jelas siapa orangnya,” terangnya. (gir/jpnn)
“Kita menyambut baik niat tersebut. Jadi kalau memang beliau memunyai informasi (dugaan korupsi Bupati JR.Saragih,red), sebaiknya datang ke KPK. Jadi sampaikan saja apa adanya. Kalau memang bukti-bukti itu lengkap, tentu akan lebih baik,” ujar Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (10/1).
Menurutnya, KPK selama ini sangat terbuka. Bahkan bagi siapa saja anggota masyarakat yang memiliki bukti-bukti dugaan korupsi penyelenggara negara, lembaga anti korupsi ini tidak pernah menutup pintu. Apalagi jika yang melaporkan hal tersebut seorang wakil bupati atau pejabat, kemungkinan bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat, sehingga pengaduan dapat lebih cepat untuk segera diproses.
“Jadi tidak hanya Wakil Bupati Simalungun, siapapun masyarakat yang memiliki informasi, apalagi bukti-bukti, kita persilahkan untuk memberikannya kepada kita. Nanti biar data tersebut kita kaji terlebih dahulu. Apakah indikasinya cukup kuat, atau masih memerlukan beberapa data lain,” katanya.
Menurut Johan, ada beberapa tahapan yang harus dijalani KPK menanggapi setiap pengaduan yang ada. Bahwa setelah seseorang mengadu, maka informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu di Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas). Tahap selanjutnya, Direktorat Dumas, akan mengkaji dan mendalami, apakah pengaduan indikasinya cukup kuat. Jika memang dinilai cukup kuat, maka selanjutnya perkara tersebut dikembangkan hingga ke proses penyelidikan.
Saat ditanya apakah KPK akan memanggil Nuriaty terkait kesediaannya memberi keterangan, Johan mengaku prosedurnya tidak demikian. Pemanggilan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan, apabila sebuah perkara telah masuk dalam proses penyelidikan dan apabila penyidik menilai merasa perlu memeroleh tambahan keterangan.
“Jadi prosesnya tidak seperti itu, kita tidak bisa memanggil beliau, karena ini kan sifatnya baru pengaduan. Tapi kalau memang memiliki data, kita persilahkan melaporkannya kemari. Tentu akan kita terima dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuriaty Damanik, mengaku siap dipanggil KPK, terkait dugaan korupsi JR.Saragih. “Kalau dipanggil (KPK), saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/1).
Nuriaty mengaku siap karena merasa sama sekali tidak terlibat dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang negara. “Bagaiamana saya terlibat, programnya saja saya tidak tahu,” katanya.
Sesuai dengan permintaan LSM Macan Habonaran, Nuriaty sendiri mengaku turun ke lapangan. Ia melihat langsung pengerjaan sejumlah proyek yang disebut-sebut telah dikorupsi. Diantaranya proyek pembangunan sekolah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Selaku Wakil Bupati Simalungun yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, maka saya turun ke lapangan dan ternyata pelaksanaan proyek itu amburadul. Selain itu rekanannya tidak jelas siapa orangnya,” terangnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mei, Batas Akhir Rekam Gratis e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi