KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI

Minggu, 21 Mei 2017 – 16:30 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim mulai mengarah ke pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,7 triliun itu.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mulai masuk pada proses dan hasil dari kebijakan Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) yang dambil pada Februari 2004.

"Karena di sana diduga sudah tidak dicantumkan lagi angka Rp3,7 triliun yang saat ini kami pandang bagian dari dugaan kerugian negara," kata Febri, Minggu (21/5).

BACA JUGA: Bang Uchok Desak KPK Usut Perusahaan Hong Kong di Tanjung Priok

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Febri mengatakan, penyidik akan menelusuri lebih lanjut alur proses SKL itu dan siapa saja pihak-pihak yang berkontribusi.

BACA JUGA: KPK Bakal Pasok Info Kasus Korupsi di Tangan Novel ke Polisi

Meski demikian, Febri tidak membantah ada peran KKSK terkait dikeluarkanya SKL BLBI untuk Sjamsul. Menurut dia, kebijakan BPPN BPPN itu tentu harus melibatkan KKSK.

Karena ada struktur dan aturan hukum pada saat itu, sehingga sejumlah pihak harus dimintakan pendapat. Misalnya, misalnya ada prosedur yang harus dilalui, termasuk terkait dengan proses penerbitan surat SKL terhadap salah seorang obligor.

"Dalam kasus ini kami menemukan ketika diterbitkan SKL masih ada kewajiban sebenarnya Rp3,7 triliun," terang Febri.

Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti dugaan kongkalikong terkait hal tersebut. Yang jelas, kata Febri, pihaknya tengah mendalami hal itu. Menurutnya, tentu ada sejumlah pihak yang memiliki kontribusi sampai pada ujungnya SKL itu diterbitkan.

"Siapa saja pihak-pihak tersebut, kami mendalami hal itu. Apa relasi misalnya relasi KKSK dengan tersangka dan di dalam KKSK proses pengambilan, dan alur sebelumnya seperti kami dalami," katanya.

Karenanya, Febri menambahkan, pihaknya perlu memeriksa setingkat pejabat pada saat itu seperti menteri. "Kami juga memeriksa level-level deputi untuk mengetahui kebijakan di level KKSK dan BPPN dan bagaimana level teknisnya," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pertemuan Reguler demi Memburu Penyiram Novel


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler