Penyelidikan itu, dijelaskan Johan, sebagai pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue menembak di komplek sport center Rumbai, Pekanbaru.
"KPK sudah lakukan penyelidikan terhadap pengadaan PON. Proyek PON. Pengembangan dari penyidikan dugaan suap revisi Perda," ungkap Johan di gedung KPK, Senin (27/8).
Hanya saja, Johan tidak menjelaskan lebih detail soal kostruksi penyelidikan yang tengah dilakukan dalam proses pengadaan proyek PON tersebut. Terutama kaitannya dengan DPRD Riau dan Pemprov Riau dan pihak ketiga yang memenangkan tendernya.
Yang jelas menurut Johan, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih berkaitan dengan Perda 6/2010 yang dugaan suapnya tengah diproses penyidikan dan sudah ada yang di persidangan. Artinya, kasus dugaan suap adalah pintu masuk bagi KPK untuk menguak prtaktek korupsi dalam persiapan iven nasional itu.
"Pengadaan proyek venue. Masih ada kaitannya sama Perda Nomor 6. Kan dugaan suapnya sudah penyidikan. Sekarang dikembangkan ke penyelidikan terkait dengan pembangunannya," ujar Johan.
Johan juga belum menjelaskan tentang peran Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus ini. Meskipun dalam fakta persidangan, Rusli itu kerap disebut keterlibatannya. Johan beralasan KPK tidak mengusut orang per orang dalam kasus yang sudah menjerat 13 tersangka itu.
Dia juga tidak menampik dalam penyelidikan pengadaan proyek PON ini sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Namun dia mengaku tidak hapal nama-namanya. "Sudah ada yang diperiksa. Di sini diperiksanya. Nanti saya cek," jelasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium TKI ke Kuwait Belum Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi