jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemerasan terhadap petinggi PT EDMI Meters Indonesia oleh tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hari ini (16/3), lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka atas nama Slamet Riyana, anggota tim pemeriksa pajak KPP Kebayoran Baru.
Dua saksi yang dipanggil kali ini ialah pegawai negeri sipil Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rudi Hartono dan staf Inspektorat Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu, Nyamat. "Keduanya diperiksa untuk tersangka SR," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Banyak Terima Ucapan Selamat, Menpar Arief: Ini Belum Apa-Apa!
Selain Slamet, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. Yakni supervisor tim pemeriksa pajak KPP Kebayoran Baru Herry Setiadji dan ketua tim pemeriksa pajak Indarto Catur Nugroho.
Kasus itu bermula dari pemeriksaan Itjen Pajak Kemenkeu yang disupervisi KPK. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, para tersangka diduga memaksa PT EDMI untuk memberikan sesuatu agar perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan energi itu mengantongi restitusi lebih bayar pajak atas PPh badan tahun 2013 dan PPN tahun 2013I.
BACA JUGA: Dilantik, Irjen Tito Resmi jadi Kepala BNPT
Modusnya, kata Priharsa, tersangka menyodorkan hasil perhitungan pembayaran pajak PT EDMI yang ternyata ada kelebihan Rp 1 miliar. Namun, tersangka meminta imbalan agar EDMI bisa mengurus restitusi.
"Ketiga tersangka memaksa membayar sejumlah uang. Nilainya diduga Rp 75 juta," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Mendagri, Ini Permintaan Asmara, Penting!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Usung Nofiadi saat Pilkada, Simak Pernyataan Bos PKS OI
Redaktur : Tim Redaksi