jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan mengambil alih kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus mega skandal keuangan itu.
BACA JUGA: PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017
"Kita sebaiknya pelajari dulu, kalau pas akan bisa disupervisi," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).
Saut mengatakan, kasus penggelapan pajak Asian Agri sudah lama terjadi dan masih ditangani Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Mbah Mijan Blakblakan soal Kemampuan Dimas Kanjeng
"Saya akan dalami dulu karena kasus ini sudah lama sekali," tegas Saut.
Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini menambahkan, sepanjang kasus tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, maka KPK bisa mengambil alih.
BACA JUGA: Bacalah, Kegeraman Mbah Mijan pada Dimas Kanjeng
KPK sendiri mengancam bakal mempidanakan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan.
Saat ini, kasus penggelapan pajak Asian Agri masih jalan di tempat.
Padahal, Jaksa Agung M Prasetyo telah menggaransi kejaksaan tak pernah menghentikan penuntutan kasus pajak Asian Agri.
Menurutnya, perkara skandal pajak tersebut masih dilanjutkan Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus).
Namun, hingga kini kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri belum juga dituntaskan.
Dalam kasus ini baru satu orang yang dipidana, yakni bekas manajer pajak Asian Agri Suwir Laut.
Sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya belum tersentuh oleh hukum sama sekali.
Terpisah, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus dengan ancaman pidana korporasi.
"Kejagung harus segera menuntaskan kasus ini. Jangan main api karena ini termasuk skandal keuangan besar," ujar Uchok.
Uchok mencurigai ada kesengajaan untuk mengamankan perkara penggelapan pajak terbesar yang pernah ditangani kejaksaan ini.
Salah satu indikasinya, Kejagung dan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan saling berkelit.
Sebelumnya, JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, berkas penyidikan kedelapan tersangka itu masih kerap bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dengan Kejagung.
Alasannya, berkas delapan tersangka itu masih terus diberi catatan oleh jaksa agar dilengkapi penyidik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertolongan Pertama Psikologis dan Kesehatan Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi