PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017

Senin, 10 Oktober 2016 – 23:21 WIB
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengawasi dana kampanye Pilkada 2017.

Ini untuk mencegah adanya aliran dana mencurigakan dalam kampanye nanti.

BACA JUGA: Mbah Mijan Blakblakan soal Kemampuan Dimas Kanjeng

Ada skema pertukaran informasi dari ketiga pihak itu untuk mengefektifkan pengawasan dana yang mengalir pada para pasangan calon kepala daerah.

"Dalam konteks temuan yang berpotensi melanggar aturan hukum tentu kira tindaklanjuti kepada PPATK atau kepolisian dalam konteks aliran transaksi yang lain," kata anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron di Jakarta, Senin (10/10).

Teknisnya, pengawasan akan dilakukan terhadap aliran dana melalui rekening kampanye yang sudah didaftarkan para calon kepala daerah ke KPU.

BACA JUGA: Bacalah, Kegeraman Mbah Mijan pada Dimas Kanjeng

Hanya saja metode ini bisa terhambat jika aliran dana mencuriga dilakukan tanpa melalui rekening bank.

Karena itu, Zuchron meminta bantuan i masyarakat melaporkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungannya.

Bisa jadi, dana disampaikan pada para calon kada secara tunai.

BACA JUGA: Pertolongan Pertama Psikologis dan Kesehatan Jiwa

 "Makanya kita membutuhkan ada petunjuk dan lain hal. Pengawas bisa jadi melakukan penelusuran dan menerima laporan," imbuh Zuchron.

Bawaslu juga telah menyepakati peraturan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) yang rencananya ditetapkan pekan ini.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menjelaskan bahwa setiap paslon Kepala Daerah tak memiliki batasan, dari siapa saja dana kampanye berasal.

Bahkan, uang berkampanye bisa saja diambil dari kocek sendiri.

Namun, jika sumbangan berasal dari pihak lain, pasangan calon harus menaati aturan yang ditetapkan regulator.

 Sudah ada batas-batas bagi pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok yang diatur. 

"Dan yang terpenting semua harus dilaporkan dalam dana kampanye yang ada. Dari si A sekian, dari organisasi ini sekian, korporasi ini sekian. Jadi ini semua disusun oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu," tutur Muhammad. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah Honorer K2 Tak Kunjung Rampung, MenPAN Ngeles Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler