KPK Mulai Usut BLBI Lagi

Sabtu, 22 April 2017 – 12:31 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Negara Indonesia kembali bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sekian lama mengendap.

Penyelidikan ditandai dengan pemeriksaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, Kamis (20/4) lalu.

BACA JUGA: Angket DPR ke KPK Berpotensi Jadi Alat Koruptor

"Benar kami melakukan permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie. Info awal, pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan dari 2014 dan 2015," ujar Febri, Sabtu (22/4).

Febri menambahkan, penyelidikan BLBI memang menjadi salah satu fokus KPK. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penerbitan SKL BLBI disinyalir merugikan negara Rp 138,7 triliun.

BACA JUGA: Hak Angket DPR ke KPK Berpotensi Merecoki Penyidikan

Karenanya selain Kwik, Febri memastikan akan ada lagi pemanggilan pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami pastikan kemungkinan lebih lanjut minggu depan, apakah ada pemeriksaan yang lain dan prosesnya di mana," ujar dia.

BACA JUGA: Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam

Penanganan SKL BLBI memang menjadi salah satu yang ditanyakan banyak pihak kepada KPK.

"Kami sangat concern karena perkara ini diperhatikan publik," tegasnya.

Sebelumnya, Kwik mengaku dimintai keterangannya terkait SKL BLBI untuk BDNI. "Kasus itu antara 2001-2002 sampai 2004," kata Kwik di kantor KPK, Kamis (20/4).

Sebelum Kwik, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah bekas menteri era Megawati. Pada akhir Desember 2014, mereka yang diperiksa yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti serta Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Hasil audit BPK menyatakan dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp 138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sejumlah Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sekunder di Kasus Korupsi Berpotensi Memantik Bola Panas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler