jpnn.com, JAKARTA - Usulan hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan rencana hak angket kian menegaskan bahwa anggota Komisi III DPR saat ini kebanyakan pemimpi.
Dari sisi kinerja, kata dia, kelihatan Komisi III ini termasuk yang paling lemah dalam menghasilkan RUU yang menjadi tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Saksi Sekunder di Kasus Korupsi Berpotensi Memantik Bola Panas
"Lemah dalam hal kinerja tetapi mereka cukup kreatif untuk melahirkan wacana, dari yang paling rasional hingga yang tak masuk akal," kata Lucius, Jumat (21/4).
Menurutnya, pengajuan hak angket yang diinisiasi Komisi III sudah untuk kesekian kalinya dibicarakan. Mulai dari kasus Basuki Tjahaja Purnama sampai kasus kartu tanda penduduk elektronik sekarang ini. "Beberapa wacana sebelumnya raib begitu saja," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Minta DPR Tak Hambat Penyidikan Kasus e-KTP dengan Angket
Komisi III tak merasa ada yang salah dengan wacana mereka sehingga bisa belajar dari itu untuk wacana hak angket selanjutnya.
Nyatanya mereka belum jera juga. Mereka memang nampaknya punya kemampuan imajinatif yang mendorong munculnya ide-ide penggunaan hak angket baru.
BACA JUGA: Wacana Hak Angket KPK Merembet ke Kasus Sumber Waras
"Saking seringnya mimpi penggunaan hak angket, mereka sampai lupa membedakan lagi isu apa saja yang bisa menjadi alasan untuk menggunakan hak angket," kata dia.
Hak angket mestinya terkait dengan kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat. "Bukan tentang isu penegakan hukum yang dilakukan KPK," ujarnya.
Jadi jelas keliru besar jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidikki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Maryam.
"Saya menduga ide ini muncul karena banyak nama anggota DPR yang tercantum dalam BAP Maryam," ungkap Lucius.
Oleh karena itu, hak angket digunakan untuk memastikan siapa dari anggota DPR yang disebut Maryam terlibat e-KTP dan berapa nilai yang diperoleh.
"Dengan pintu hak angket DPR bisa mencari cara untuk meluputkan diri dari dugaan keterlibatan sebagaimana diungkap Maryam melalui BAP-nya,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Boy