"Novel yang dituduh melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 2 dan 3 sesungguhnya tidak pernah ada ditempat kejadian. Oleh sebab itu ia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," kata Bambang saat menggelar jumpar pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10) dini hari.
Polisi menjerat Novel dengan sangkaan pembunuhan saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ayat (3) mengenai penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman hukumannya masing-masing penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto yang juga datang di KPK untuk menjemput, Novel terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada Februari tahun 2004 silam. Penembakan, dilakukan mantan Kasatserse Polres Bengkulu tersebut di Pantai Panjang Ujung.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang itu, Iptu (pangkat sebelumnya) Novel meminta anak buahnya membawa enam orang itu ke pinggir pantai. Di sana mereka dipasangi dengan borgol, jadi tiga pasang, lalu ditembaki dari jarak dekat, setengah meter karena kondisi gelap. Satu tewas," ujar Dedy dalam jumpa pers di Markas Besar Polri pada Sabtu dini hari (6/10). (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serbu KPK, Wujud Asli Arogansi Polisi
Redaktur : Tim Redaksi