KPK Ogah Berikan Status Justice Collaborator untuk Musa Zainuddin

Kamis, 28 November 2019 – 19:59 WIB
Musa Zainuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin tentang status justice collaborator (JC). Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya telah memperlajari permohonan Musa. "JC itu sudah kami tolak. Saya sudah dapat informasi dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kami tolak," kata Saut di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

BACA JUGA: KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin

Saut menjelaskan, Musa tidak memenuhi syarat memperoleh status JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SEMA itu disebutkan bahwa status JC bisa diberikan apabila pemohon terlibat dalam perkara korupsi, namun namun bukan pelaku utama.

Selain itu, kata Saut, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memiliki kesaksian penting untuk menjerat pelaku lain yang korupsinya lebih besar. “Kalau dia mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya, jangan-jangan kami setujui," tuturnya.

BACA JUGA: Suap Anggota Komisi III Terkait Anggaran Proyek Infrastruktur?

Sebelumnya KPK mendakwa Musa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Motif suapnya adalah memuluskan keinginan Abdul menggarap sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.

Pengadilan memutuskan Musa bersalah. Putusan pengadilan yang menghukum Musa dengan penjara selama sembilan tahun juga sudah inkrah.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler