KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin

Kamis, 28 September 2017 – 23:31 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membatalkan status justice collaborator kepada terpidana suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, M Nazaruddin.

Walaupun, penetapan status JC kepada Nazaruddin dianggap melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

BACA JUGA: Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin

“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Dia menegaskan, Nazaruddin juga tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan. Selain itu, dia menambahkan, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Rita dengan 2 Kasus Sekaligus

Bahkan, kasus-kasus itu masih dalam proses penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. "Beberapa masih di KPK. Sebagian di kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pemberian status JC kepada Nazaruddin merupakan blunder yang dilakukan KPK.

BACA JUGA: Pansus Angket Bakal Panggil Penyidik KPK

Sebab, dalam SEMA disebutkan yang berhak menjadi JC adalah pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Sementara Nazaruddin merupakan pelaku utama dari berbagai tindak pidana korupsi.

“Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar cuma satu diproses. Anehnya, diberi JC pula,” kata Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi, Sabtu (23/9) lalu.

Menurut Masinton, perlakuan khusus kepada Nazaruddin seperti seringnya mendapatkan remisi diduga karena menjadi JC.

“Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.

KPK sebelumnya pernah mengungkapkan Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi.

Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi bendahara umum Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah.

Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusikan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20 – 40 persen dari nilai proyek.

KPK telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar.

Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Wako Palembang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler