jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, kemarin (2/2).
Akibatnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda hingga Senin (9/2) mendatang.
BACA JUGA: Delapan Artis dan Model Cantik, yang Jaga Sidang Polwan Cantik
KPK beralasan materi gugatan berubah dan baru diterima tiga hari sebelum sidang.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, biro hukum tidak bisa hadir karena materi gugatan yang diajukan penggugat berubah.
BACA JUGA: Front Nelayan Bersatu Ancam Ganggu Kinerja Susi
”Sebenarnya pada 26 Januari lalu tim dari biro hukum sudah hadir, namun gugatan dicabut,” ujar Johan.
Gugatan kemudian dimasukkan lagi oleh penggugat dan materinya ada yang diubah. KPK pun mengaku baru menerima materi gugatan pada Kamis malam (29/1). Praktis, tim biro hukum hanya memiliki waktu satu hari (Jumat, 30/1) untuk mempelajari materi gugatan tersebut.
BACA JUGA: Menteri Gobel Gemas sama Jeroan Impor
”Jadi, kami belum siap dengan bahan jawaban gugatan yang telah diubah itu,” kata alumnus Universitas Indonesia itu.
Johan memastikan, tim biro hukum akan hadir dalam penjadwalan ulang sidang praperadilan pekan depan (9/2).
Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan.
Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK. (gun/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Mabes Polri Keluarkan Sprindik Kasus Abraham Samad
Redaktur : Tim Redaksi