jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah meminta bantuan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti maupun Jaksa Agung Prasetyo terkait sejumlah jaksa dan penyidik kepolisian yang manggir dari panggilan komisi antirasuah itu.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, KPK belum perlu meminta bantuan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti maupun Jaksa Agung Prasetyo untuk mengimbau anak buahnya memenuhi panggilan.
BACA JUGA: Wooow...Ini Kader Golkar yang Bakal Masuk Kabinet?
“Kami belum ada upaya paksa. Kami berupaya dari yang bersangkutan dulu sebagai saksi,” kata Yuyuk, Kamis (19/5).
Menurut Yuyuk, KPK memanggil sejumlah jaksa maupun penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi suap dan gratifikasi tersangka Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi.
BACA JUGA: Ini Hasil Kajian Tim Hukum PKS Soal Fahri Hamzah
Ia mengimbau para saksi yang dipanggil itu untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Sebab, sebagai aparat penegak hukum seharusnya lebih patuh hukum.
“Artinya sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya patuh untuk memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata Yuyuk Andriati Iskak.
BACA JUGA: Waduh, Polisi Bakal Bebaskan Bocah 15 Tahun Pembunuh Eno jika...
Menurut Yuyuk, kehadiran mereka sebagai saksi akan mempermudah penanganan kasus di KPK. Karenanya, para saksi itu diharapkan mematuhi pemanggilan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi KPK, Koalisi Laporkan Uang Kadensus Rp 100 Juta
Redaktur : Tim Redaksi