Waduh, Polisi Bakal Bebaskan Bocah 15 Tahun Pembunuh Eno jika...

Kamis, 19 Mei 2016 – 14:46 WIB
RAM, salah satu pembunuh Eno Parihah yang masih di bawah umur. FOTO; Fathan/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Eno Parihah, 19, yang alat vitalnya ditancapi gagang pacul. ‎BAP ini harus dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik punya waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum karena masih di bawah umur.

BACA JUGA: Sambangi KPK, Koalisi Laporkan Uang Kadensus Rp 100 Juta

"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).

Oleh karena itu, ujar Awi, penyidik mengebut berkas perkara itu sebelum 15 hari. Pengerjaan berkas perkara itu meliputi, konstruksi pasal, identitas tersangka, ‎barang bukti, korban, dan segala hal yang berkaitan kasus tersebut.

BACA JUGA: Rangkul Anak Muda Yang Melek IT untuk Atasi Terorisme

"Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ‎bebernya.

Namun, menurut Awi, semua hal tersebut sudah dikerjakan penyidik. Hanya saja hasil labotorium forensik (labfor) terkait bukti-bukti forensik masih dalam proses penyelesaian.‎ "Kami butuh bukti yang menguatkan. Salah satunya hasil forensik itu," bebernya.  (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Asyik... Gaji ke-13 dan ke-14 sudah Disiapkan Taspen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Izin Dibekukan, Kondisi Penerbangan AirAsia Gimana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler