KPK Ogah Perlihatkan Barang Bukti Kasus Suap DWP

Jumat, 15 Januari 2016 – 05:25 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan, Kamis (14/1), menolak memperlihatkan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers tak mau memperlihatkan uang itu. Bahkan, ketika wartawan mempertanyakan barang bukti, itu Agus tetap menolak.

BACA JUGA: Menhan: Jakarta dan Bali jadi Target

Agus beralasan semua barang bukti nanti akan diperlihatkan di pengadilan. "Nanti sesegera mungkin akan kita bawakan ke pengadilan. Anda akan tahu kasusnya di pengadilan," ujar Agus.

Walhasil, tidak ada barang bukti yang diperlihatkan. Padahal, Agus mengklaim saat OTT berhasil mengamankan uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura dari tersangka  Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan seorang lainnya.

BACA JUGA: PGI Doakan Korban Teror Jakarta

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessi A Edwin, serta Direktur Utama Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Panglima TNI: NKRI Tidak Bisa Diancam oleh ISIS!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Target Lain di Kasus Suap Anak Buah Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler