KPK Optimis Temukan Cara Bongkar Century

Senin, 20 Oktober 2014 – 06:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Skandal korupsi Bank Century tampaknya menjadi kasus yang benar-benar menguras tenaga KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut perkara itu tidak mudah untuk diselesaikan. Apalagi, kalau ada suara sumbang yang membandingkan dengan sikap lembaga antirasuah terhadap kasus korupsi lainnya.
    
Di Gedung Juang 45, komisioner yang juga mantan advokat itu membandingkan dengan kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia menyebut lebih mudah karena diawali tankap tangan dan bukti-buktinya sudah didapat. Berbeda dengan kasus Bank Century.
    
"Kasus Akil lebih mudah, ada bukti yang kita sudah dapat. Bukti itu yang memudahkan. Coba lihat kasus Akil itu, sudah berapa banyak terdakwa yang disidang. Tidak bisa menggunakan kasus Akil untuk Century, bukan apple to apple," jelasnya.
    
Itulah kenapa, saat disinggung soal kapan KPK bisa menyelesaikan kasus Bank Century, Bambang mengaku tidak tahu. Yang pasti, hingga saat ini proses penyelesaian terus dilakukan. Jawaban yang sama juga muncul ketika ditanya soal keterlibatan pihak selain tersangka Budi Mulya.
    
Seperti diketahui, tersangka yang saat ini bisa dimintai pertanggungjawaban baru Budi Mulya. Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2012.

BACA JUGA: Nama-nama Calon Menteri Bisa Berubah

Dia diduga melakukan korupsi saat memberi fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kita semua kasus harus hati-hati. Tidak ada yang tidak hati-hati. Coba kasus sederhana saja, kasus Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom. KPK itu dasarnya sederhana, alat buktinya," terangnya saat ditanya apakah KPK terlalu hati-hati menyelesaikan Century.
      
Meski demikian, bukan berarti KPK tidak bisa mengungkap kasus itu. Bambang meyakinkan bahwa pihaknya banyak cara untuk membuka perkara itu lebar-lebar.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi

"Seperti wartawan yang punya seribu cara untuk mendapatkan news. Tergantung pendadilan juga, lalu saksi-saksi yang mau bekerja sama. Banyak faktorlah," katanya.
      
Sementara, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kalau episode lanjutan kasus Century tergantung dari putusan banding. Saat ini, Budi Mulya memang mengajukan banding atas vonis 10 tahun pengadilan Tipikor Jakarta.

"Century masih jalan. Status putusan Century ada beberapa pihak yang dianggap terlibat, tetapi karena putusannya masih tingkat pertama, harus menunggu putusan yang inkracht baru boleh ditindaklanjuti," ucapnya. (dim)

BACA JUGA: Pemda Curangi Formasi CPNS Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP Manggung di Konser Salam Tiga Jari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler