KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi

Minggu, 02 September 2018 – 23:28 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.

Dalam kasus itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemantauan.

BACA JUGA: Sepertinya Kasus Suap Idrus Marham Jadi Alat Menekan Golkar

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pihaknya siap membantu apabila kepolisian membutuhkan tenaga mereka dalam penanganan kasus itu.

Pasalnya, seluruh kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan pasti dilaporkan ke KPK.

BACA JUGA: PSI Apresiasi Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Malang

"Setelah mereka mengeluarkan SPDP pasti dilaporkan ke KPK karena itu diatur dalam undang-undang," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (2/9).

Tak hanya itu, antara Polri, KPK, dan Kejaksaan telah memiliki nota kesepahaman soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam nota itu, setiap penegak hukum harus berkoordinasi dalam menangani kasus korupsi.

BACA JUGA: Pertama Diperiksa sebagai Tersangka, Idrus Jadi Tahanan KPK

"Otomatis KPK akan menyupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," tambah dia.

Diketahui kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka. Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tetapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Zumi Zola Masih Terima Gaji Sebegini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler