jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kini telah menjadi pesakitan karena tersandung kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Meski statusnya kini sudah menjadi terdakwa, ternyata Zumi Zola sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April 2018 hingga sekarang masih menerima gaji.
BACA JUGA: OTT KPK Jaring Hakim Penghukum Bu Meiliana
Seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini, pendapatan Zumi sebulan bisa mencapai Rp 150 jutaan lebih saat masih aktif menjabat Gubernur. Namun sejak non aktif, gajinya turun drastis.
“Sebenarnya saat menjabat gubernur aktif, (Zumi Zola) bisa terima lebih dari Rp 150 juta,’’ kata Kabag Administrasi Keuangan Sekretariat Biro Umum Provinsi Jambi, Rusdiansyah, Selasa (27/8).
BACA JUGA: KPK Kerahkan Penyidik Senior, Idrus Marham Harus Blakblakan
Sayangnya, Rusdiansyah tidak merinci pendapatan Zola hingga Rp 150 jutaan itu. Namun yang jelas, selama tak lagi memiliki kewenangan dan hak protokoler, Zola hanya menerima Rp 3,3 juta sebulan karena tidak lagi menikmati tunjangan operasional.
‘’Jauh berkurang. Saat nonaktif hanya bisa meraup Rp 3,3 juta saja,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Ada Aliran Rasuah Proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
Nominal tersebut , jika dirinci adalah gaji pokok Zola adalah Rp3 juta, ditambah dengan tunjangan istri sebesar Rp300 ribu ditambah tunjangan anak senilai Rp120 ribu saja.
‘‘Sebenarnya ada tunjangan kesehatan lagi , tetapi setelah dipotong penghasilan Gubernur nonaktif hanya senilai Rp3,3 juta saja dalam satu bulan,’‘ ujarnya.
Untuk keterangan gaji sang mantan aktor ini sendiri, menurut Rusdiansyah selalu diambil dan tidak pernah dibiarkan. ‘‘Bukan juga melalui transfer tetapi ada ADC-nya yang langsung mengambil gaji beliau,’‘ ujarnya.
Sementara untuk gaji yang dilewatkan Zola selama tidak menjabat lagi adalah seperti tunjangan operasional yang bernilai lebih dari Rp100 juta.
‘‘Perbandingannya 70 : 30 , 70 untuk Gubernur dan 30 untuk Wakil Gubernur, jika dilihat untuk operasinal wagub saja sebanyak Rp55 juta,’‘ sampainya.
Pun demikian, nantinya, menurut Rusdiansyah tatkala Zola diberhentikan sementara dari Kementerian Dalam Negeri.
‘‘Tidak ada yang berubah , kecuali nanti diberhentikan tetap, baru tidak terima gaji lagi sama sekali,’‘ sampainya.
Sementara itu terkait proses pemberhentian sementara Zumi Zola juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.
Dia menyebutkan proses pemberhentian sementara tengah menunggu registrasi pengadilan diterima Kemendagri.
‘‘Mekanisme Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap Gubernur Jambi seperti tertuang pada Pasal 83 UU No 23 tahun 2014,’‘ sampainya.
Bahtiar menjelaskan, pemberhentian sementara Zola memang dapat diproses tanpa melalui usulan DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Karena status hukumnya telah menjadi terdakwa atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan,’‘ sambungnya.
Atas itu nantinya setelah keluarnya register tersebut Pemberhentian sementara Gubernur Jambi nonaktif akan dilakukan oleh Presiden.
Nantinya pengertian pemberhentian sementara itu meliputi beberapa ketetapan. ’‘Seperti pelarangan melaksanakan tugas dan wewenang. Hanya menerima hak keuangan tertentu saja, hak protokolernya tidak dapat digunakan,’‘ sebutnya.
Sedangkan untuk proses hukum lebih jauh, jika dalam proses peradilan Gubernur Jambi nonaktif terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Bahtiar, maka dilakukan pemberhentian tetap oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Marham Tersangka? Begini Kata Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Budi