KPK Panggil 5 Saksi untuk Korupsi Alkes Banten

Kamis, 03 April 2014 – 12:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Untuk itu, hari ini KPK memanggil lima saksi dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, TB Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka itu.

‎Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Karsa Mandiri Alkesindo Lasino. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Wawan.

BACA JUGA: PDIP Dukung KPK Minta Pemerintah Tunda Pengucuran Bansos

"Yang bersangkutan (Lasino)  diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (3/4).

Selain Lasino, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika. "Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk TCW," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Kemenag Gratiskan Kain Ihram dan Mukena Bagi Jamaah Haji

Sedangkan untuk keterlibatan Atut dalam kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Yakni Irian Purwanto dari PT Midtek, Donnianus Robby selaku Marketing PT Matesu Abdi, serta Vengky dari PT Mega Pratama Medicalindo.

Seperti diberitakan, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.  Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dampak Tsunami Chili, Wilayah Indonesia Dipastikan Sudah Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Legal Manager‎ TV One Untuk Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler