jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Hanura Fauzih Amro.
Anak buah Wiranto di Hanura itu akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Minta Nama Setya Novanto Direhabilitasi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Fauzih akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. "Fauzih diperiksa sebagai saksi untuk ATT," ujar Yuyuk, Kamis (15/9).
Ini bukan pertama kalinya Fauzih berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Fauzih juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, 9 Februari 2016 lalu.
BACA JUGA: Arief Yahya Terkejut, Balairung Sesak saat Launching Festival Selat Lembeh
Kala itu, Fauzih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kasus ini sudah menyeret tujuh tersangka. Selain Abdul Khoir, Taufan, ada anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mana Bukti Kuat Jessica Meracuni Mirna?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pembela Siapkan Dua Ahli Lagi untuk Ringankan Posisi Jessica
Redaktur : Tim Redaksi