jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menuding jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik Polda Metro Jaya lalai dalam mengumpulkan bukti untuk menjerat kliennya. Sebab, sampai saat ini bukti yang dihadirkan di persidangan tidak kuat untuk membuktikan dakwaan bahwa Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Tidak ada bukti meyakinkan yang kuat. Bahkan sebaliknya ada bukti-bukti yang diajukan JPU berupa hasil laporan labfor (laboratorium forensik) yang menyatakan hasilnya negatif (sianida)," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Tim Pembela Siapkan Dua Ahli Lagi untuk Ringankan Posisi Jessica
Otto menambahkan, bukti bahwa Mirna tewas karena sianida hanya sampel cairan lambung. Dia menilai satu bukti itu sangat dangkal untuk membuktikan Jessica telah meracuni Mirna dengan sianida.
Menurut Otto, penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada autopsi atas jasad Mirna. Bahkan tidak ditemukan adanya sianida dalam hati Mirna.
BACA JUGA: Inilah Data Hasil Survei Kinerja PNS, Tidak Mengejutkan ya?
“Tidak ada di dalam urine, jantung tidak diperiksa, darah tidak ada, otak tidak diperiksa. Itu yang sesuai Perkap Kapolri," katanya.
Karenanya Otto menyimpulkan penyidik Polda Metro Jaya dan JPU sudah lalai dalam pengumpulan barang bukti. Dia mengatakan, Jessica yang didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP, ternyata dibawa ke persidangan dengan bukti minim.
BACA JUGA: Banggar Minta Para Menko Kompak
"Ini kelalaian orang lain. Tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong. Tidak salah masa dihukum mati? Kan persidangan ini bukan asumsi, bukan dugaan tapi bukti," tegas Otto.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi